Imbau Salat Ied di Rumah Saja, Sutiaji: Kami Tak Larang Ibadah
Kamis, 21 Mei 2020 - 13:55 WIB
MALANG - Pemkot Malang mengimbau umat muslim di Kota Malang, untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah saja. Hal ini terkait dengan pencegahan penularan COVID-19 , dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
(Baca juga: Ahli Biologi Sel: COVID-19 Menyebar Global Bermutasi Jadi Virus Lokal )
Imbauan itu juga ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Malang, dengan perwakilan takmir masjid di Kota Malang, Rabu (20/5/2020).
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini. Saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar salat Ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU No. 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Ied di rumah saja; Kedua, juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melakukan salat ied dengan memberlakukan protokol kesehatan, atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang. "Kami sudah ada Perwal No. 17/2020 tentang PSBB Kota Malang , berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan asalkan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Namun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa salat Ied tersebut sangat diimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama, dan meniadakan acara halal bi halal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa, dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 .
Sementara Takmir Masjid Agung Kota Malang , KH. Zaenudin mengungkapkan, pada Idul Fitri tahun ini rencannya tetap akan digelar salat Ied, namun dengan pembatasan ketat sesuai protokol kesehatan.
"Kami rencananya tetap menggelar salat Ied, namun dibatasi secara ketat. Kalau biasanya pesertanya bisa meluber sampai di kawasan Alun-alun Merdeka, dan Kayu Tangan, dengan jumlah sekitar 35 ribu. Tahun ini kita hanya memaksimalkan kapasitas masjid yang bisa menampung tidak sampai 1.000 orang saja. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
(Baca juga: Ahli Biologi Sel: COVID-19 Menyebar Global Bermutasi Jadi Virus Lokal )
Imbauan itu juga ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Malang, dengan perwakilan takmir masjid di Kota Malang, Rabu (20/5/2020).
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini. Saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar salat Ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU No. 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Ied di rumah saja; Kedua, juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melakukan salat ied dengan memberlakukan protokol kesehatan, atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang. "Kami sudah ada Perwal No. 17/2020 tentang PSBB Kota Malang , berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan asalkan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Namun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa salat Ied tersebut sangat diimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama, dan meniadakan acara halal bi halal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa, dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 .
Sementara Takmir Masjid Agung Kota Malang , KH. Zaenudin mengungkapkan, pada Idul Fitri tahun ini rencannya tetap akan digelar salat Ied, namun dengan pembatasan ketat sesuai protokol kesehatan.
"Kami rencananya tetap menggelar salat Ied, namun dibatasi secara ketat. Kalau biasanya pesertanya bisa meluber sampai di kawasan Alun-alun Merdeka, dan Kayu Tangan, dengan jumlah sekitar 35 ribu. Tahun ini kita hanya memaksimalkan kapasitas masjid yang bisa menampung tidak sampai 1.000 orang saja. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda