Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Data Fiktif Peserta Kejar Paket C untuk Peroleh Bantuan Pusat

Selasa, 20 April 2021 - 16:08 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tengah mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus Non Fisik dari pemerintah pusat kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menggelar kejar paket C tahun ajaran 2019/2020. Foto iNews TV/Asfi M
NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tengah mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus Non Fisik dari pemerintah pusat kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menggelar kejar paket C tahun ajaran 2019/2020. Hal yang diselidiki berupa adanya dugaan data peserta fiktif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Ngawi, David Nababan saat dikonfirmasi. Menurut Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan sudah ada tujuh PKBM yang dimintai keterangan mengenai proses verifikasi data peserta yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi saat itu.

"Benar kita tengah mendalami kasus ini, karena ada uang negara yang diperuntukan untuk peserta Kejar Paket C, dan sudah ada 7 lembaga PKBM yang sudah kita mintai keterangan" kata David, Senin (19/4/2021).



"Ini berdasar informasi dari masyarakat, namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dan terbuka karena masih dalam proses penyelidikan," lanjutnya.



Kasus ini bermula dari adanya MoU antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk mengatasi angka putus sekolah di Kabupaten Ngawi. Kesepakatanya, Dinas Sosial menyiapkan calon peserta kejar Paket C sedangkan Dinas Pendidikan mempersiapkan lembaga belajarnya (PKBM).

Dari hasil pendaftaran yang didapat oleh Dinas Sosial dari masyarakat yang terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 1.006 calon peserta Kejar Paket C.

Kemudian oleh Dinas Pendidikan data pendaftaran calon peserta sebayak itu disebar ke delapan PKBM dan dinyatakan sebagai siswa untuk mendapatkan materi pembelajaraan dan berhak mengikuti Kejar Paket C pada tahun ajaran 2019/2020.

Halaman :