Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor

Selasa, 20 April 2021 - 15:49 WIB
“KAP dijerat dengan UU NO 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Namun karena KAP masih di bawah umur, petugas tidak menahannya, meski begitu proses hukum tetap berlanjut.

Hal ini merujuk pada pasal 32 ayat (2) UU NO 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Yaitu penahanan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, berusia 14 tahun atau lebih dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk proses hukum ini kami juga telah mengamankan barang bukti motor matik AB 6271 UH yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Sedangkan batako yang digunakan untuk melempar masih dalam pencarian,” paparnya.

Baca juga: Guru Terpapar COVID-19, Pembelajaran Tatap Muka di Salatiga Dihentikan Sementara

Gunawan, (36), ayah KAP menyesal dan minta maaf kepada korban, kelaurganya dan masyarakat Yogyakarta serta menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib.

Baca juga: Padam Sejak September 2020, Api Abadi Mrapen Akhirnya Kembali Menyala

Ia berjanji akan membimbing anaknya lebih baik lagi termasuk meminta kepada para orang tua untuk mengawasai lebih ketat lagi anak-anak mereka.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content