Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor

Selasa, 20 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Orang Tua Minta Maaf,...
Petugas menunjukkan tersangka pelempar batako di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Remaja KAP, (16), warga Danurejan, Yogyakarta harus menjalani proses hukum, setelah melempar batako ke wajah pengedara motor, Kevin, 16, warga Banguntaan, Bantul.

Peristiwa terjadi di depan RS Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (14/4/2021) pagi pukul 16.15 WIB.

Akibatnya, hidung Kevin penyok, mulut berdarah dan rahang bergeser. Kasus ini sekarang sedang ditagani Polsek Kotagede, Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede, Yogyakarta, Kompol Dwi Tavianto mengatakan kasus ini berawal saat KAP bersama temannya, Rabu (14/4/2021) pukul 05.00 WIB mengendarai motor menuju arah Gedong Kuning.

Namun, di sekitar JEC bertemu dengan rombongan pemotor lain dan terjadi keributan. Saat itu KAP terkena lemparan batu di kakinya.

Rombongan KAP kemudian menghindar ke arah Gedung Kuning dan bersembunyai di gang Jalan Kusumanegara. Setelah dirasa aman, KAP bersama temannya memutuskan pulang melewati jalan Ngeksigondo, Kotagede dan saat melintas di depan RS Permata Bunda, bertemu dengan rombongan pemotor lain.

Karena dikira itu rombongan pemotor yang tadi melempar batu, KAP tanpa bertanya langsung melemparkan batako yang dibawanya ke muka pemotor yang diketahui bernama Kevin.

Korban terjatuh dari motornya, sementara hidung dan mulutnya berdarah serta rahang bergeser. Oleh temannnya korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kotagede, kemudian dirujuk ke RSPAU Hardjolukito dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kotagede.

“Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti batu yang dignakan KAP melempar Kevin,” kata Dwi Tavianto, Selasa (19/4/2021).

Sabtu (17/4/2021), KAP dengan diantar oleh ayahnya mendatangi Polsek Kotagede untuk menyerahkan diri. Ia mengaku orang yang telah melempar batako ke arah muka pemotor di depan RS Permata Bunda. Petugas pun kemudian memprosesnya.

“KAP dijerat dengan UU NO 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Namun karena KAP masih di bawah umur, petugas tidak menahannya, meski begitu proses hukum tetap berlanjut.

Hal ini merujuk pada pasal 32 ayat (2) UU NO 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Yaitu penahanan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, berusia 14 tahun atau lebih dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk proses hukum ini kami juga telah mengamankan barang bukti motor matik AB 6271 UH yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Sedangkan batako yang digunakan untuk melempar masih dalam pencarian,” paparnya.

Baca juga: Guru Terpapar COVID-19, Pembelajaran Tatap Muka di Salatiga Dihentikan Sementara

Gunawan, (36), ayah KAP menyesal dan minta maaf kepada korban, kelaurganya dan masyarakat Yogyakarta serta menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib.

Baca juga: Padam Sejak September 2020, Api Abadi Mrapen Akhirnya Kembali Menyala

Ia berjanji akan membimbing anaknya lebih baik lagi termasuk meminta kepada para orang tua untuk mengawasai lebih ketat lagi anak-anak mereka.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit sejak 2022, Raup Untung Rp26 Miliar
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved