Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor

Selasa, 20 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor
Petugas menunjukkan tersangka pelempar batako di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Remaja KAP, (16), warga Danurejan, Yogyakarta harus menjalani proses hukum, setelah melempar batako ke wajah pengedara motor, Kevin, 16, warga Banguntaan, Bantul.

Peristiwa terjadi di depan RS Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (14/4/2021) pagi pukul 16.15 WIB.

Akibatnya, hidung Kevin penyok, mulut berdarah dan rahang bergeser. Kasus ini sekarang sedang ditagani Polsek Kotagede, Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede, Yogyakarta, Kompol Dwi Tavianto mengatakan kasus ini berawal saat KAP bersama temannya, Rabu (14/4/2021) pukul 05.00 WIB mengendarai motor menuju arah Gedong Kuning.

Namun, di sekitar JEC bertemu dengan rombongan pemotor lain dan terjadi keributan. Saat itu KAP terkena lemparan batu di kakinya.

Rombongan KAP kemudian menghindar ke arah Gedung Kuning dan bersembunyai di gang Jalan Kusumanegara. Setelah dirasa aman, KAP bersama temannya memutuskan pulang melewati jalan Ngeksigondo, Kotagede dan saat melintas di depan RS Permata Bunda, bertemu dengan rombongan pemotor lain.

Karena dikira itu rombongan pemotor yang tadi melempar batu, KAP tanpa bertanya langsung melemparkan batako yang dibawanya ke muka pemotor yang diketahui bernama Kevin.

Korban terjatuh dari motornya, sementara hidung dan mulutnya berdarah serta rahang bergeser. Oleh temannnya korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kotagede, kemudian dirujuk ke RSPAU Hardjolukito dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kotagede.

“Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti batu yang dignakan KAP melempar Kevin,” kata Dwi Tavianto, Selasa (19/4/2021).

Sabtu (17/4/2021), KAP dengan diantar oleh ayahnya mendatangi Polsek Kotagede untuk menyerahkan diri. Ia mengaku orang yang telah melempar batako ke arah muka pemotor di depan RS Permata Bunda. Petugas pun kemudian memprosesnya.

“KAP dijerat dengan UU NO 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Namun karena KAP masih di bawah umur, petugas tidak menahannya, meski begitu proses hukum tetap berlanjut.

Hal ini merujuk pada pasal 32 ayat (2) UU NO 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Yaitu penahanan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, berusia 14 tahun atau lebih dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk proses hukum ini kami juga telah mengamankan barang bukti motor matik AB 6271 UH yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Sedangkan batako yang digunakan untuk melempar masih dalam pencarian,” paparnya.

Baca juga: Guru Terpapar COVID-19, Pembelajaran Tatap Muka di Salatiga Dihentikan Sementara

Gunawan, (36), ayah KAP menyesal dan minta maaf kepada korban, kelaurganya dan masyarakat Yogyakarta serta menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib.

Baca juga: Padam Sejak September 2020, Api Abadi Mrapen Akhirnya Kembali Menyala

Ia berjanji akan membimbing anaknya lebih baik lagi termasuk meminta kepada para orang tua untuk mengawasai lebih ketat lagi anak-anak mereka.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)