Soal Pinjaman Krida Bank BPR, Kabag Humas Pemda OKU Diperiksa Tipikor Polres OKU

Selasa, 20 April 2021 - 14:16 WIB
"Nah saat dipanggil Polisi saya dimintai keterangan lalu saya diminta mengeprinkan buku tabungan, tiba-tiba saya lihat ada pencairan sebesar Rp38.300.000,00, nah pinjaman itu bukan saya," tegasnya.

Hevi mengungkapkan, dirinya meyakini ada keterlibatan oknum pegawai Bank BPR dalam proses ini. "Saya juga sudah coba tanya ke pihak Bank BPR secara tersirat oknum pegawai megakui hal itu tapi minta jangan dibesar besarkan," terangnya.

Bank BPR OKU saat dikonfirmasi melalui Dani Hariansyah selaku Kepala Bagian Kredit Bank BPR OKU menyampaikan dan mengakui hal itu.

Saat itu, kata Dani, pihak Pemkab OKU dalam hal ini bagian Humas butuh biaya perjalanan dinas yang mendadak. Jadi pihak Bank BPR Oku mengeluarkan dana sebesar Rp38.300.000,00 ke rekening debitur inisial Ht.

"Yang jelas pihak kami tidak bisa mencairkan pinjaman kepada debitur tanpa pengajuan resmi dari debitur bersangkutan. Setiap debitur yang ingin melakukan pinjaman untuk penanda tangan pengajuan harus menandatangani viducianya di kantor Bank BPR OKU," kata Dani saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, dari keterangan itu anehnya, pencairan masih bisa dilakukan tanpa ada pemberitahuan dibitur yang bersangkutan.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Satu Rumah Panggung dan Warung di Musi Rawas

Dari bukti data yang berhasil dihimpun yang didapat langsung dari Dani Hariansyah sudah sangat jelas ada pemalsuan dokumen yang mana secara nyata bahwa debitur tidak pernah menanda tangani pengajuan, dan seharusnya pihak Bank BPR OKU tidak mencairkan dana tersebut yang sudah jelas menyalahi peraturan perbankan karena ada unsur melanggar hukum pidana.

Baca juga: Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi

"Ya ini sebenarnya salah, tapi kembali ke pemohon tadi minta dipercepat. Tolong pak ini jangan dibesar-besarkan, "kata Dani seraya menyangkal pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pihaknya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content