Soal Pinjaman Krida Bank BPR, Kabag Humas Pemda OKU Diperiksa Tipikor Polres OKU

Selasa, 20 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Soal Pinjaman Krida...
Kabag Humas Pemda OKU saat menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU. Foto/Widori
A A A
BATURAJA - Dalam beberapa minggu belakangan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU diketahui memanggil Kabag Humas Pemda OKU Feri Iswan untuk dimintai keterangan.

Salah satunya terkait diduga pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dari Bank perkreditan rakyat (BPR) Baturaja OKU dana fasilitas Krida talangan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perjalanan dinas.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, membenarkan adanya pemanggilan Kabag Humas Pemkab OKU Feri Iswan.

"Nanti akan dikonfrensi pers kalau sudah jelas apa permaslahannya, karena saat ini masih proses penyelidikan dan pengumpulan data belum waktunya di ekspos," jelas Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, Selasa (20/4/2021).

AKP Priyatno saat ditanya pemeriksan terkait hal itu dirinya tidak menampik dan membenarkan adanya pemanggilan Kabag Humas tersebut.

"Untuk kasus itu masih proses penyelidikan belum tahu berkaitan dengan siapa saja. Kalau nanti kami selesai melakukan penyelidikan pasti kami ekspos (publikasikan ke media)," tegas AKP Priyatno.

Terpisah, Hevi, staf honorer yang dirugikan terkait pengajuan pinjaman di Bank BPR Baturaja terkait pemalsuan tanda tangan merasa sangat dirugikan dan meminta pertanggungjawaban oknum yang memalsukan tandan tangan dirinya.

"Ceritanya saat itu saya mengajukan pinjaman di Bank karena keperluan mendadak, tapi setelah setengah perjalanan nama saya cacat tidak bisa melakukan pinjaman lantaran kata pihak bank ada tunggakan kredit," tegas Hevi.

Dijelaskan Hevi kecurigaan ia bertambah saat, dirinya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

"Nah saat dipanggil Polisi saya dimintai keterangan lalu saya diminta mengeprinkan buku tabungan, tiba-tiba saya lihat ada pencairan sebesar Rp38.300.000,00, nah pinjaman itu bukan saya," tegasnya.

Hevi mengungkapkan, dirinya meyakini ada keterlibatan oknum pegawai Bank BPR dalam proses ini. "Saya juga sudah coba tanya ke pihak Bank BPR secara tersirat oknum pegawai megakui hal itu tapi minta jangan dibesar besarkan," terangnya.

Bank BPR OKU saat dikonfirmasi melalui Dani Hariansyah selaku Kepala Bagian Kredit Bank BPR OKU menyampaikan dan mengakui hal itu.

Saat itu, kata Dani, pihak Pemkab OKU dalam hal ini bagian Humas butuh biaya perjalanan dinas yang mendadak. Jadi pihak Bank BPR Oku mengeluarkan dana sebesar Rp38.300.000,00 ke rekening debitur inisial Ht.

"Yang jelas pihak kami tidak bisa mencairkan pinjaman kepada debitur tanpa pengajuan resmi dari debitur bersangkutan. Setiap debitur yang ingin melakukan pinjaman untuk penanda tangan pengajuan harus menandatangani viducianya di kantor Bank BPR OKU," kata Dani saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, dari keterangan itu anehnya, pencairan masih bisa dilakukan tanpa ada pemberitahuan dibitur yang bersangkutan.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Satu Rumah Panggung dan Warung di Musi Rawas

Dari bukti data yang berhasil dihimpun yang didapat langsung dari Dani Hariansyah sudah sangat jelas ada pemalsuan dokumen yang mana secara nyata bahwa debitur tidak pernah menanda tangani pengajuan, dan seharusnya pihak Bank BPR OKU tidak mencairkan dana tersebut yang sudah jelas menyalahi peraturan perbankan karena ada unsur melanggar hukum pidana.

Baca juga: Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi

"Ya ini sebenarnya salah, tapi kembali ke pemohon tadi minta dipercepat. Tolong pak ini jangan dibesar-besarkan, "kata Dani seraya menyangkal pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pihaknya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)