Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi
Senin, 19 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
Bahara Eka, seorang debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa. Foto SINDOews
A
A
A
PALEMBANG - Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan. Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector
Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.
"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021).
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut. Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa, 3 Motor Dilempar ke Sungai
"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan. Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector
Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.
"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021).
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut. Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa, 3 Motor Dilempar ke Sungai
"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.
Lihat Juga :