Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang
Rabu, 14 April 2021 - 15:45 WIB
"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," beber Budi.
Lewat Dominikus Djoni Hendarto, Ajay mengetahui bahwa nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Mengetahui hal itu, Ajay menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar dan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar.
Permintaan Ajay itu disampaikan kepada Hutama Yonathan yang kemudian disepakati dengan pemberian fee awal uang koordinasi sebesar Rp250 juta. Setelah pemberian tahap awal fee koordinasi tersebut, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian menyetujui pengesahan gambar kontruksi.
Singkat cerita, Ajay yang minta dipertemukan dengan Hutama Yonathan lewat Dominikus Djoni Hendarto akhirnya bertemu dengan Hutama Yonathan di salah satu restoran di Kota Bandung. Pertemuan itu dilakukan dengan maksud meminta sisa fee yang dijanjikan akan diberikan kepada Ajay . "Terdakwa meminta kepada Hutama Yonathan untuk mengeluarkan dahulu uang sebesar Rp1 miliar sedangkan sisanya akan dibicarakan," katanya.
Selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, dalam pertemuan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu. Pihak rumah sakit pun menyetujui dan memberikan uang fee permintaan Ajay tersebut dilakukan dalam lima tahap.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.
Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.
Tak lama kemudian, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP pun akhirnya mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring penerbitan izin prinsip, IPPT, dan IMB, perusahaan rekanan Ajay pun mulai melakukan pengerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
Lewat Dominikus Djoni Hendarto, Ajay mengetahui bahwa nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Mengetahui hal itu, Ajay menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar dan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar.
Permintaan Ajay itu disampaikan kepada Hutama Yonathan yang kemudian disepakati dengan pemberian fee awal uang koordinasi sebesar Rp250 juta. Setelah pemberian tahap awal fee koordinasi tersebut, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian menyetujui pengesahan gambar kontruksi.
Singkat cerita, Ajay yang minta dipertemukan dengan Hutama Yonathan lewat Dominikus Djoni Hendarto akhirnya bertemu dengan Hutama Yonathan di salah satu restoran di Kota Bandung. Pertemuan itu dilakukan dengan maksud meminta sisa fee yang dijanjikan akan diberikan kepada Ajay . "Terdakwa meminta kepada Hutama Yonathan untuk mengeluarkan dahulu uang sebesar Rp1 miliar sedangkan sisanya akan dibicarakan," katanya.
Selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, dalam pertemuan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu. Pihak rumah sakit pun menyetujui dan memberikan uang fee permintaan Ajay tersebut dilakukan dalam lima tahap.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.
Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.
Tak lama kemudian, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP pun akhirnya mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring penerbitan izin prinsip, IPPT, dan IMB, perusahaan rekanan Ajay pun mulai melakukan pengerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
tulis komentar anda