3 Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Kabupaten Wajo Dibekuk

Senin, 12 April 2021 - 17:45 WIB
"Pada umumnya pelaku mengambil sapi milik korban yang disimpan di dekat rumah korban sendiri yang dilakukan pada malam hari," tambah Muhammad Islam.

Bila ditotalkan, ada7 sapi yang berhasil digasak para pelaku lalu dijual. Satu sapi biasanya dibanderol Rp3.000.000.

"Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak tujuh ekor di 3 TKP (tempat kejadian perkara), hasil penjualannya selalu dibagi tiga," katanya.



Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan pernah melancarkan aksinya di daerah lain.

Para pelaku pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolres .
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content