3 Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Kabupaten Wajo Dibekuk
Senin, 12 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
Press rilis Polres Wajo terkait kasus kriminalitas. 3 di antaranya merupakan pelaku pencurian sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Wajo, Senin (12/4/2021). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo merilis penangkapan tiga orang terduga pencuri spesialis hewan ternak (curnak) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Wajo.
Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Majauleng bernama Lapajung (43), Mukhsin (47), dan Sulkarnaeni (41).
Baca juga: Tragis, Ibu dan Anak Tewas Dilindas Mobil Pikap di Jalan Poros Wajo-Bone
Menurut Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, ketiganya diketahui telah beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Majauleng tahun 2020 lalu.
"Ketiga pelaku adalah komplotan spesialis pencurian sapi, yang beraksi sejak 2020 lalu dan baru berhasil ditangkap," ujarnya, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/4/2021).
Lokasi mereka beraksi masing-masing di Desa Tajo, Kecamatan Majauleng pada Agustus 2020 lalu. Mereka berhasil mengambil tiga ekor sapi korban yang digembalakan di kebun tanpa penjagaan.
Kemudian di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng pada Desember 2020 lalu. Mereka berhasil menggondol seekor sapi yang ditambatkan di dekat rumah pemiliknya.
Baca juga: Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe
Aksi pencurian sapi terakhir mereka lakukan di Dusun Benceng-bencenge, Desa Tajo. Mereka berhasil mengambil 3 ekor sapi yang ditambatkan di area persawahan.
"Pada umumnya pelaku mengambil sapi milik korban yang disimpan di dekat rumah korban sendiri yang dilakukan pada malam hari," tambah Muhammad Islam.
Bila ditotalkan, ada7 sapi yang berhasil digasak para pelaku lalu dijual. Satu sapi biasanya dibanderol Rp3.000.000.
"Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak tujuh ekor di 3 TKP (tempat kejadian perkara), hasil penjualannya selalu dibagi tiga," katanya.
Baca juga: Polres Wajo Perketat Pengamanan Objek Vital Pascabom Bunuh Diri di Makassar
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan pernah melancarkan aksinya di daerah lain.
Para pelaku pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolres .
Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Majauleng bernama Lapajung (43), Mukhsin (47), dan Sulkarnaeni (41).
Baca juga: Tragis, Ibu dan Anak Tewas Dilindas Mobil Pikap di Jalan Poros Wajo-Bone
Menurut Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, ketiganya diketahui telah beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Majauleng tahun 2020 lalu.
"Ketiga pelaku adalah komplotan spesialis pencurian sapi, yang beraksi sejak 2020 lalu dan baru berhasil ditangkap," ujarnya, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/4/2021).
Lokasi mereka beraksi masing-masing di Desa Tajo, Kecamatan Majauleng pada Agustus 2020 lalu. Mereka berhasil mengambil tiga ekor sapi korban yang digembalakan di kebun tanpa penjagaan.
Kemudian di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng pada Desember 2020 lalu. Mereka berhasil menggondol seekor sapi yang ditambatkan di dekat rumah pemiliknya.
Baca juga: Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe
Aksi pencurian sapi terakhir mereka lakukan di Dusun Benceng-bencenge, Desa Tajo. Mereka berhasil mengambil 3 ekor sapi yang ditambatkan di area persawahan.
"Pada umumnya pelaku mengambil sapi milik korban yang disimpan di dekat rumah korban sendiri yang dilakukan pada malam hari," tambah Muhammad Islam.
Bila ditotalkan, ada7 sapi yang berhasil digasak para pelaku lalu dijual. Satu sapi biasanya dibanderol Rp3.000.000.
"Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak tujuh ekor di 3 TKP (tempat kejadian perkara), hasil penjualannya selalu dibagi tiga," katanya.
Baca juga: Polres Wajo Perketat Pengamanan Objek Vital Pascabom Bunuh Diri di Makassar
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan pernah melancarkan aksinya di daerah lain.
Para pelaku pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolres .
(luq)
Lihat Juga :