SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

b. Operasional Angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut. kelas jalan dan tata cara muat.

. Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian dan transponasi udara berikut sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.

. Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transponasi terkait karakteristik lokal oleh Bupati/Wali Kota direncanakan dan dilaksanakan secara sinergis antardaerah.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content