SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/59/Hukham yang isinya tentang petunjuk tekni teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Bandung Raya plus Sumedang.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Cimahi AjayMuhammad Priatna, Bupati Bandung Dadang M Naser, dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. (BACA JUGA: Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat )

Berikut isi surat edaran gubernur menindaklanjutin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Caronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240 Hukham/ZOZO tanggal 18 April 2020, perlu ada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bandung Raya (Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat. Dan Daerah Kabupaten Sumedang) tersebut: (BACA JUGA: Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona )



Khususnya di bidang transportasi:

1. Membatasi jumlah penumpang paling tinggi 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transponasi dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak fisik (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan, dengan rincian batasan jumlah penumpang sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Membatasi jam operasional kendaraan bennotor umum dan tidak bermotor, dan angkutan perairan dengan ketentuan:

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 06.00 18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek: dan

b. Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

. Membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, dengan ketentuan:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content