SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
6) Angkutan barang pangan/makanan/minuman;

7) Angkutan barang bahan bakar minyak/bahan bakar gas;

8) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);

9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,

10) Angkutan barang kiriman;

11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;

12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;

13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;

14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;

15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content