SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas
Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB; dan
b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.
. Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang panting dan esensial dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan daya angkut kendaraan (kelas jalan).
Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:
a. Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB, meliputi:
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Comnavirus Disease (Covid 19);
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.
. Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang panting dan esensial dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan daya angkut kendaraan (kelas jalan).
Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:
a. Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB, meliputi:
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Comnavirus Disease (Covid 19);
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
tulis komentar anda