SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB; dan

b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.

. Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang panting dan esensial dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan daya angkut kendaraan (kelas jalan).

Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:

a. Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB, meliputi:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Comnavirus Disease (Covid 19);

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;

5) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content