Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:42 WIB
"Pelaku kebetulan tengah melintas di tempat kejadian perkara. Mendapat sepeda motor korban dalam kondisi kunci tertinggal di situlah, berniat dan berbuat pencurian," imbuh Benny.
Tak hanya itu, kata Benny, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. "Pada Januari 2021 pernah tertangkap dalam kasus pencurian mesin genset di salah satu kost. Tapi kita masih dalami lagi TKP lainnya," tegasnya.
Perwira Polri berpangkat tiga balok itu menyatakan penyidik bakal menjerat YS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tukas Benny.
Tak hanya itu, kata Benny, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. "Pada Januari 2021 pernah tertangkap dalam kasus pencurian mesin genset di salah satu kost. Tapi kita masih dalami lagi TKP lainnya," tegasnya.
Perwira Polri berpangkat tiga balok itu menyatakan penyidik bakal menjerat YS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tukas Benny.
(luq)
tulis komentar anda