Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Minggu, 28 Maret 2021 - 18:32 WIB
Sekitar pukul 20.30 WIB: Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Sekitar Pukul 20.45 WIB: Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekitar Pukul 20.55 WIB: Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro korban kembali di introgasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI , serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Baca Juga
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Sekitar Pukul 22.25 WIB: Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Minggu, 28 Maret 2021
Sekitar Pukul 01.10 WIB: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban. Mereka sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, Minggu (28/3/2021).
tulis komentar anda