Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Minggu, 28 Maret 2021 - 18:32 WIB
Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap No. 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," ujar Faisal.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(eyt)
tulis komentar anda