Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas

Minggu, 28 Maret 2021 - 18:32 WIB
Aliansi Anti Kekerasan, mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Nurhadi, jurnalis di Kota Surabaya, menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dugaan kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Berikut adalah kronologi peristiwa tersebut versi Nur Hadi.

Sabtu, 27 Maret 2021

Sekitar pukul 18.25 WIB: korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40 WIB: Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.



Sekitar pukul 19.57 WIB: Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto .

Sekitar pukul 20.00 WIB: Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10 WIB: Keluarga mempelai didatangkan untuk mengkonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content