Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas

Minggu, 28 Maret 2021 - 18:32 WIB
loading...
Jurnalis Nurhadi Dianiaya, Aliansi Anti Kekerasan Desak Polisi Usut Tuntas
Aliansi Anti Kekerasan, mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Nurhadi, jurnalis di Kota Surabaya, menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dugaan kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Berikut adalah kronologi peristiwa tersebut versi Nur Hadi.

Sabtu, 27 Maret 2021

Sekitar pukul 18.25 WIB: korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.



Sekitar Pukul 18.40 WIB: Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.



Sekitar pukul 19.57 WIB: Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto .

Sekitar pukul 20.00 WIB: Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10 WIB: Keluarga mempelai didatangkan untuk mengkonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.



Sekitar pukul 20.30 WIB: Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Sekitar Pukul 20.45 WIB: Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekitar Pukul 20.55 WIB: Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro korban kembali di introgasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI , serta ajudan Angin Prayitno Aji.



Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.

Sekitar Pukul 22.25 WIB: Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Minggu, 28 Maret 2021

Sekitar Pukul 01.10 WIB: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban. Mereka sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, Minggu (28/3/2021).



Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.

Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap No. 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," ujar Faisal.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3040 seconds (0.1#10.140)