Ada 2 Wanita Seksi Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH

Minggu, 28 Maret 2021 - 16:50 WIB
Polresta Malang Kota, menggelar ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat Pemkot Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus p eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat Pemkot Malang, berinisial AH. Total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus narkoba ini.



Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/3/2021) malam pukul 22.30 WIB.

"Dua tersangka FN dan CR kedapatan membawa Inex . Dari keterangan FN, akhirnya diketahui bahwa Inex tersebut didapatkan dari tersangka IL. Akhirnya petugas berpura-pura menjadi FN dan menghubungi IL," tuturnya.



Awalnya IL mengajak bertemu di Hotel Regent Malang, kamar nomor 619. Kemudian berubah ke kamar 419, namun IL menempati kamar 415. "Saat petugas mengetuk kamar 419, ternyata yang keluar bukan IL," imbuh Gatot.

Penangkapan berlanjut pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi ini petugas menanglap VR dengan barang bukti satu bungkus sabu dan 20 bungkus ganja. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.

Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.



Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN. Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.

"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun," ujar Gatot.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content