Jambret Spesialis Tas Pengendara Wanita di Makassar Diringkus

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:30 WIB
"Korban menggunakan sepeda motor dan menyimpan tas yang berisi laptop dan handphone merek Vivo v7 plus warna hitam dan dompet di pijakan kaki kendaraannya. Tiba-tiba pelaku datang memepet dari arah kanan, langsung merampas tas tersebut. Kemudian melarikan diri," jelas Nasrullah.

Tiga orang penadah disebutkan dia, mengakui telah membeli barang kejahatan dari pelaku.

"Lelaki Ag mengakui membeli handphone merek Vivo V7 seharga Rp300.000. Wanita Rn membeli handphone merek Samsung N20 seharga Rp500.000. Terakhir Wanita Nr membeli laptop seharga Rp1,6 juta," tutur Nasrullah.



Kini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar , berikut barang bukti. Nasrullah bilang penyidik bakal menjerat Rw dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Untuk tiga orang lainnya kami kenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," pungkas perwira pertama Polri satu balok itu.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More