Jambret Spesialis Tas Pengendara Wanita di Makassar Diringkus

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:30 WIB
loading...
Jambret Spesialis Tas...
Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan yang selama ini beraksi di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami beberapa pengendara wanita di Kecamatan Panakkukang. Empat orang diamankan polisi, tiga di antaranya merupakan penadah.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar , Ipda Nasrullah mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap pelaku, pria berinisial Rw (41) di kediamannya di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu 22 Maret 2021, sekitar pukul 18.40 Wita.



Dia melanjutkan pihaknya lalu melakukan pengembangan mencari barang bukti. Pengakuan Rw, ada dua korban wanita yang dirugikan ulahnya. Beberapa handphone dan laptop berhasil ia bawa kabur.

"Kemudian dijual ke sosial media ," ucap Nasrullah, Kamis (25/3/2021).

Petugas lalu menyelidiki keberadaan para pembeli barang hasil curian Rw. Tiga orang penadah berhasil diamankan masing-masing lelaku Ag (50), dua wanita inisial Rn (21) dan Nr (20). Para pelaku lalu digelandang ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Ada tiga barang bukti yang kita dapatkan dari tangan terduga penadah, dua handphone, satu laptop diduga barang milik dua korban pengendara wanita yang dijambret tersangka di wilayah hukum Polsek Panakkukang ," ungkap Nasrullah.



Dia melanjutkan aksi penjambretan pertama kali dilakukan pada 13 Maret 2021, korbannya wanita inisial AL, saat itu handphone merek samsung N20 yang ditaruh di laci motor dijambret Rw. beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Maret pelaku kembali berulah, korbannya wanita inisial NF.

"Korban menggunakan sepeda motor dan menyimpan tas yang berisi laptop dan handphone merek Vivo v7 plus warna hitam dan dompet di pijakan kaki kendaraannya. Tiba-tiba pelaku datang memepet dari arah kanan, langsung merampas tas tersebut. Kemudian melarikan diri," jelas Nasrullah.

Tiga orang penadah disebutkan dia, mengakui telah membeli barang kejahatan dari pelaku.

"Lelaki Ag mengakui membeli handphone merek Vivo V7 seharga Rp300.000. Wanita Rn membeli handphone merek Samsung N20 seharga Rp500.000. Terakhir Wanita Nr membeli laptop seharga Rp1,6 juta," tutur Nasrullah.



Kini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar , berikut barang bukti. Nasrullah bilang penyidik bakal menjerat Rw dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Untuk tiga orang lainnya kami kenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," pungkas perwira pertama Polri satu balok itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)