Luwu Utara Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal BPK Sulsel
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:20 WIB
“Dalam pemeriksaan ini, kami akan periksa terkait asersi keberadaan dan asersi keterjadian. Artinya, laporan keuangan atau akun-akun yang disajikan di LKPD itu betul ada dan terjadi, tidak fiktif. Yang kedua, kecukupan kelengkapan, LKPD ini betul-betul sudah transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta mencerminkan sebuah pertanggungjawaban laporan keuangan atau pengelolaan keuangan APBD yang baik dan akuntable,” jelasnya.
Masih Wahyu, pemeriksaan selanjutnya, kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan APBD dan penyajian/penyusunan laporan keuangan. “Pemberian opini WTP adalah efektivitas sistem pengendalian internal agar pengelolaan APBD berjalan sesuai peraturan perundangan yang efisien, efektif dan ekonomis serta harus dikendalikan dengan SPI yang baik dan efektif dari Kepala Daerah, Perangkat Daerah serta aparat Pemda itu sendiri, sehingga pengelolaan keuangan bisa terarah dan sesuai peraturan perundangan,” papar dia.
Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat ditemui usai penyerahan LKPD mengatakan, penyerahan LKPD adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan minimal tiga bulan tahun anggaran dalam rentang waktu tersebut.
“Tentu kita berharap agar ada pembinaan terhadap seluruh Perangkat Daerah kita, selama dilakukannya pemeriksaan oleh BPK. Ini semua dilakukan dalam rangka demi perbaikan laporan keuangan kita ke depan,” ucap orang nomor satu di Luwu Utara ini.
Masih Wahyu, pemeriksaan selanjutnya, kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan APBD dan penyajian/penyusunan laporan keuangan. “Pemberian opini WTP adalah efektivitas sistem pengendalian internal agar pengelolaan APBD berjalan sesuai peraturan perundangan yang efisien, efektif dan ekonomis serta harus dikendalikan dengan SPI yang baik dan efektif dari Kepala Daerah, Perangkat Daerah serta aparat Pemda itu sendiri, sehingga pengelolaan keuangan bisa terarah dan sesuai peraturan perundangan,” papar dia.
Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat ditemui usai penyerahan LKPD mengatakan, penyerahan LKPD adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan minimal tiga bulan tahun anggaran dalam rentang waktu tersebut.
“Tentu kita berharap agar ada pembinaan terhadap seluruh Perangkat Daerah kita, selama dilakukannya pemeriksaan oleh BPK. Ini semua dilakukan dalam rangka demi perbaikan laporan keuangan kita ke depan,” ucap orang nomor satu di Luwu Utara ini.
(agn)
tulis komentar anda