Luwu Utara Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal BPK Sulsel
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:20 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua kiri) usai menyerahkan LKPD 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Senin (22/3/2021). Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD (Unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/3/2021).
LKDP diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kepada Kepala BPK Sulsel , Wahyu Priyono.
Penyerahan LKPD 2020 Pemkab Luwu Utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan BPK Sulsel . Selain Luwu Utara, daerah lain yang juga turut menyerahkan LKPD-nya, yaitu Kabupaten Luwu dan Kabupaten Maros.
LKPD ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono memberi apresiasi kepada Pemkab Luwu Utara yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. “Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan Pemda menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ternyata lebih cepat dari 31 Maret 2021. ini luar biasa, walaupun sudah ada beberapa daerah yang sudah menyerahkan LKPD-nya,” kata Wahyu.
LKDP diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kepada Kepala BPK Sulsel , Wahyu Priyono.
Penyerahan LKPD 2020 Pemkab Luwu Utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan BPK Sulsel . Selain Luwu Utara, daerah lain yang juga turut menyerahkan LKPD-nya, yaitu Kabupaten Luwu dan Kabupaten Maros.
LKPD ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono memberi apresiasi kepada Pemkab Luwu Utara yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. “Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan Pemda menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ternyata lebih cepat dari 31 Maret 2021. ini luar biasa, walaupun sudah ada beberapa daerah yang sudah menyerahkan LKPD-nya,” kata Wahyu.
Lihat Juga :