Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Minggu, 21 Maret 2021 - 00:23 WIB
Lebih lanjut, mantan anggota DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya ini memaparkan yuridisi inormatif yang dilakukan. Adanya dua kewajiban hukum yang saling bertentangan ini menyebabkan inkonsistensi norma.

"Pasal 55 ayat (1) UU No 35/2009 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf A UU No 35/2014 karena adanya kata ‘wajib’ dalam pasal tersebut yang mengakibatkan pertentangan dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika," paparnya.

Baca juga: Sawah dan Kuburan Sering Terendam Banjir karena Proyek Pabrik Kertas, Warga Blokade Perusahaan

Dari hasil penelitiannya, Salma menjelaskan bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya.

Baca juga: Dear Jazz Lover, Tanjung Perak Jazz Digelar Lagi Bulan Depan

Dengan inkonsistensi norma ini, Salma berharap pemerintah dapat menganulir kata ‘wajib’ dalam Pasal 55 Ayat (1) tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content