Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Minggu, 21 Maret 2021 - 00:23 WIB
loading...
Anak Pecandu Narkotika,...
Seorang ibu menunjukkan petunjuk tentang pencegahan narkoba. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sebagai sosok yang sedang menghadapi problematika eksistensi dan rasa penasaran terhadap hal baru, seorang anak kerap menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba.

Apalagi mereka belum bisa menyaring segala jenis informasi yang masuk, sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang dianggap baik.

Dari situlah para pengedar narkoba tidak kekurangan akal dalam mencari mangsanya melalui berbagai cara untuk mempengaruhi anak-anak.

Fenomena tersebut menjadi perhatian Salma Nisrina Nurhanifah. Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian lebih lagi bagi pemerintah dan juga orang tua.

Untuk itulah calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya ini meneliti tentang fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak.

Ia menuangkan hasil penelitiannya dalam lembaran Skripsi berjudul “Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya sebagai Pecandu Narkotika”.

Peraih predikat Skripsi Menarik ini mengatakan, topik tentang anak pecandu narkoba menggelitik pikirannya lantaran adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung.

Pasal 26 Ayat (1) Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya.

"Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dimana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait," katanya.

Lebih lanjut, mantan anggota DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya ini memaparkan yuridisi inormatif yang dilakukan. Adanya dua kewajiban hukum yang saling bertentangan ini menyebabkan inkonsistensi norma.

"Pasal 55 ayat (1) UU No 35/2009 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf A UU No 35/2014 karena adanya kata ‘wajib’ dalam pasal tersebut yang mengakibatkan pertentangan dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika," paparnya.

Baca juga: Sawah dan Kuburan Sering Terendam Banjir karena Proyek Pabrik Kertas, Warga Blokade Perusahaan

Dari hasil penelitiannya, Salma menjelaskan bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya.

Baca juga: Dear Jazz Lover, Tanjung Perak Jazz Digelar Lagi Bulan Depan

Dengan inkonsistensi norma ini, Salma berharap pemerintah dapat menganulir kata ‘wajib’ dalam Pasal 55 Ayat (1) tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polisi Sita Narkoba...
Polisi Sita Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang DWP di Bali, Ini Penampakannya
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026 dan Sikap Santai Infantino: Kenapa Dulu Coret Indonesia?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved