Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Minggu, 21 Maret 2021 - 00:23 WIB
Seorang ibu menunjukkan petunjuk tentang pencegahan narkoba. Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Sebagai sosok yang sedang menghadapi problematika eksistensi dan rasa penasaran terhadap hal baru, seorang anak kerap menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba.

Apalagi mereka belum bisa menyaring segala jenis informasi yang masuk, sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang dianggap baik.

Dari situlah para pengedar narkoba tidak kekurangan akal dalam mencari mangsanya melalui berbagai cara untuk mempengaruhi anak-anak.



Fenomena tersebut menjadi perhatian Salma Nisrina Nurhanifah. Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian lebih lagi bagi pemerintah dan juga orang tua.

Untuk itulah calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya ini meneliti tentang fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak.

Ia menuangkan hasil penelitiannya dalam lembaran Skripsi berjudul “Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya sebagai Pecandu Narkotika”.

Peraih predikat Skripsi Menarik ini mengatakan, topik tentang anak pecandu narkoba menggelitik pikirannya lantaran adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung.

Pasal 26 Ayat (1) Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya.

"Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dimana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content