Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:01 WIB
SM, bersama dua orang putrinya saat melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke Polsek Panakkukang, Kamis (18/3/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polsek Panakkukang mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dialami tiga orang anggota keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak perempuannya. Polisi kini mengamankan terduga pelaku berinisial AA (33).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis 18 Maret 2021, dini hari. Polisi memulai penyelidikan setelah mendapat laporan dari SM (40).



Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban dan terduga pelaku masih bertetangga. AA diamankan tidak lama setelah polisi menerima laporan tersebut.

"Penyelidikan awal korban tiga. Dua anak perempuan usianya 16 dan 13 tahun, terakhir ayahnya juga diduga dianiaya oleh terduga pelaku yang sementara sudah kami amankan," ucap Jamal.

Dia menerangkan AA tinggal di sebuah asrama tidak jauh dari rumah korban. Penganiayaan disebutkan Jamal terjadi hanya karena dua anak SM bermain di depan asrama pelaku. Dua anak perempuan SM masing-masing berinisial NR dan AD.



"Yang bersangkutan risih karena dua korban (NR dan AD) bermain di sekitar asrama tempat tinggal terduga pelaku. Penganiayaan menggunakan tangan kosong. Untuk ada benda tumpul kami masih selidiki," papar Jamal.

SM, lanjut Jamal yang mendapat kabar penganiayaan terhadap anak-anaknya kemudian mencoba melerai. "Tapi menurut keterangan pelapor. Pelaku juga menganiaya (SM)," ungkap Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu.

Penganiayaan kata Jamal, mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya mengalami luka di bagian belakang kepala, sementara SM di sekitar wajah. Ketiganya diminta untuk visum untuk memperkuat bukti dugaan penganiayaan .



Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content