Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.
Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti. "Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan," tandasnya.
Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan. "Saya baru tau dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. "Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," tukasnya.
Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim. "Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu," katanya.
Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini. "Iya benar, pengaduannya kemarin sore," pungkasnya.
Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti. "Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan," tandasnya.
Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan. "Saya baru tau dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. "Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," tukasnya.
Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim. "Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu," katanya.
Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini. "Iya benar, pengaduannya kemarin sore," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda