Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
Oleh karenanya, Tidar mengajak para usahawan mandiri untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya.

"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.

Tidar juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di rumah sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJamsostek.

Selama peserta dalam masa penyembuhan, keluarga peserta juga akan dibantu program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Program JKK ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," katanya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content