Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
Para pelaku UMKM menjadi sasaran program perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk usahawan mandiri, mulai pedagang hingga blogger. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini, bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim, baik sebagai pedagang, nelayan, pengemudi ojek, hingga blogger.

Apalagi, sejak terjadinya pandemi COVID-19, perekomian Indonesia goyah dan hampir semua sektor terkena imbasnya. Akibatnya, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.



Kondisi tersebut menurutnya menjadi gerbang awal bagus korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri. Alhasil, sekarang banyak bermunculan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru.

"Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri," ujar Tidar dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).

Pada dasarnya, kata Tidar, BPJamsostek telah lama melindungi para usahawan mandiri dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan.

"Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan," imbuhnya.

Menurut Tidar, profesi usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJamsostek.

"Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu. Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content