Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
loading...
Lindungi Usahawan Mandiri,...
Para pelaku UMKM menjadi sasaran program perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk usahawan mandiri, mulai pedagang hingga blogger. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini, bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim, baik sebagai pedagang, nelayan, pengemudi ojek, hingga blogger. Baca juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Apalagi, sejak terjadinya pandemi COVID-19, perekomian Indonesia goyah dan hampir semua sektor terkena imbasnya. Akibatnya, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Kondisi tersebut menurutnya menjadi gerbang awal bagus korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri. Alhasil, sekarang banyak bermunculan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru.

"Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri," ujar Tidar dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).

Pada dasarnya, kata Tidar, BPJamsostek telah lama melindungi para usahawan mandiri dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan.

"Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan," imbuhnya.

Menurut Tidar, profesi usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJamsostek.

"Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu. Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal," terangnya.

Oleh karenanya, Tidar mengajak para usahawan mandiri untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya.

"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.

Tidar juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di rumah sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJamsostek. Baca juga:
5 Ahli Waris Pegawai Non-ASN Luwu Utara Terima Santunan JKm BPJamsostek

Selama peserta dalam masa penyembuhan, keluarga peserta juga akan dibantu program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Program JKK ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved