194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Luwu Utara Terima SK
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:26 WIB
“Alhamdulillah, usulan Bupati disetujui Menteri PAN-RB , meski alokasi formasi awal, kami (BKPSDM) hanya mengusulkan 48 formasi. Nah, kebijakan Bupati ini, semuanya memenuhi persyaratan ambang batas kelulusan,” kata Nursalim.
Ia menyebutkan, 201 orang yang dinyatakan lulus, 196 berasal dari formasi guru dan lima orang formasi penyuluh pertanian. Namun, lanjut dia, hanya ada 194 orang yang berhasil menerima SK PPPK , dengan rincian, 189 tenaga guru dan lima penyuluh pertanian. Sisanya, empat orang mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia.
“Tujuh orang tidak kami proses karena dua orang lulus CPNS , dua orang mengundurkan diri, dan tiga meninggal,” ungkap dia lagi.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) juga. Sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) .
“Sebagai bagian dari ASN , maka semua aturan, norma, etika dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin ASN , maka baik PNS maupun PPPK , juga kena dengan aturan tersebut. Jadi, tolong ini diperhatikan dengan saksama juga,” harap Indah.
“Saya berharap dengan SK ini, bapak-ibu semakin terpacu dalam meningkatkan kinerja, khususnya di sektor pendidikan dan pertanian. Di manapun ditugaskan, kita harapkan mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan kinerja dan semangat kerja. Sekali lagi selamat sudah menjadi bagian internal dari pemerintah daerah. Kami tunggu kerja-kerja kita semua,” pungkas Indah .
Ia menyebutkan, 201 orang yang dinyatakan lulus, 196 berasal dari formasi guru dan lima orang formasi penyuluh pertanian. Namun, lanjut dia, hanya ada 194 orang yang berhasil menerima SK PPPK , dengan rincian, 189 tenaga guru dan lima penyuluh pertanian. Sisanya, empat orang mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia.
“Tujuh orang tidak kami proses karena dua orang lulus CPNS , dua orang mengundurkan diri, dan tiga meninggal,” ungkap dia lagi.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) juga. Sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) .
“Sebagai bagian dari ASN , maka semua aturan, norma, etika dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin ASN , maka baik PNS maupun PPPK , juga kena dengan aturan tersebut. Jadi, tolong ini diperhatikan dengan saksama juga,” harap Indah.
“Saya berharap dengan SK ini, bapak-ibu semakin terpacu dalam meningkatkan kinerja, khususnya di sektor pendidikan dan pertanian. Di manapun ditugaskan, kita harapkan mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan kinerja dan semangat kerja. Sekali lagi selamat sudah menjadi bagian internal dari pemerintah daerah. Kami tunggu kerja-kerja kita semua,” pungkas Indah .
(luq)
tulis komentar anda