Suara Hati Pelaku Hiburan Malam Diijinkan Beroperasi dengan Deposit Rp100 Juta

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:30 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam yang sempat ditutup selama pandemi COVID-19. Rencana membuka kembali ini sebagai upaya relaksasi tempat usaha di tengah pandemi yang belum juga berhenti ini.

Namun, rencana menyetorkan uang Rp100 juta sebagai deposit ditolak mentah-mentah pelaku usaha hiburan malam. Para pengusaha keberatan dengan nominal deposit yang tinggi. Apalagi satu tahun usaha mereka tidak beroperasi.



Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, saat ini rencana kebijakan tersebut dibahas oleh Bagian Hukum pemkot Surabaya bersama tenaga ahli hukum Unair dan sejumlah perguruan tinggi. Pembahasan itu sebagai upaya memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari, khususnya menyangkut Pemkot Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!