Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub
Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia
penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia
penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda