Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub

Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
loading...
Porsche Ditilang, Polisi...
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Foto/Istimewa/Instagram @satpjrpoldametrojaya
A A A
JAKARTA - Mobil mewah berjenis Porsche 911 yang ditilang polisi dioff rampTaman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021diketahui dalam pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pengemudi Porsche yang ditilang itu hanya satu dari puluhan rombongan kendaraan sport yang saat itu tengah melakukan konvoi menuju Bogor.

Hal demikian disampaikan olehKasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Kata dia,total ada 25 kendaraan yang saat itu melakukan konvoi dikawal Dishub. Sebenarnya, kata dia,hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi

"Ya mereka dikawal sama dishub dan sebenarnya enggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal tapi maju semua. Saya aja disalip kiri, disalip kanan sama mereka akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," kata Akmalkepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Akmal menegaskan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak diperbolehkan melakukan pengawalan kepada kendaraan umum lainnya. Baca juga:Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Akmal.

Berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang berlaku, Akmal mengatakan pengawalan tidak masuk ke dalam bagian tugas dan fungsi dari Dishub.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.

Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia

penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved