Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik
Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.
Sementara, Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel mengaku sempat tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia menyebut, laporan Polisi yang dilayangkan Tjuk Harijono telah membentuk opini yang sesat, sebagai advokat abal-abal. "Untuk itu kami akan meminta pertanggungjawaban kepada anggota-anggota Peradin yang pindah ke sebelah, yang membuat organisasi ini kacau balau," jelasnya.
Untuk itu, Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ini akan melaporkan balik para pelapor yang sempat menyeret sang ketua umumnya sebagai tersangka, meski akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Upaya kami akan melaporkan balik, karena ada anggota kami yang menyeberang ke sebelah telah mengambil data-data di Korwil Peradin. Kami akan meminta pertanggungjawaban untuk dikembalikan," tandas Belly.
Sementara, Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel mengaku sempat tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia menyebut, laporan Polisi yang dilayangkan Tjuk Harijono telah membentuk opini yang sesat, sebagai advokat abal-abal. "Untuk itu kami akan meminta pertanggungjawaban kepada anggota-anggota Peradin yang pindah ke sebelah, yang membuat organisasi ini kacau balau," jelasnya.
Untuk itu, Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ini akan melaporkan balik para pelapor yang sempat menyeret sang ketua umumnya sebagai tersangka, meski akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Upaya kami akan melaporkan balik, karena ada anggota kami yang menyeberang ke sebelah telah mengambil data-data di Korwil Peradin. Kami akan meminta pertanggungjawaban untuk dikembalikan," tandas Belly.
(msd)
tulis komentar anda