Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Kasus Merek Di-SP3,...
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe (kiri).
A A A
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya.

Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.

baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV

Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.

"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Ropaun Rambe, SP3 yang telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan bukti bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana laporan yang dilayangkan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Tjuk Harijono.

"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.

Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati. "Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.

Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.

"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.

Sementara, Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel mengaku sempat tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia menyebut, laporan Polisi yang dilayangkan Tjuk Harijono telah membentuk opini yang sesat, sebagai advokat abal-abal. "Untuk itu kami akan meminta pertanggungjawaban kepada anggota-anggota Peradin yang pindah ke sebelah, yang membuat organisasi ini kacau balau," jelasnya.

Untuk itu, Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ini akan melaporkan balik para pelapor yang sempat menyeret sang ketua umumnya sebagai tersangka, meski akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Upaya kami akan melaporkan balik, karena ada anggota kami yang menyeberang ke sebelah telah mengambil data-data di Korwil Peradin. Kami akan meminta pertanggungjawaban untuk dikembalikan," tandas Belly.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Kantongi SP3...
Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Dipecat Buntut Kasus...
Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Polda NTB Tunjuk AKBP...
Polda NTB Tunjuk AKBP Hariyanto Jadi Plh Kapolres Bima Kota Gantikan AKBP Catur
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Polisi Tanya Balik Roy...
Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Pakar: Keterlambatan...
Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved