Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe (kiri).
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya.

Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.

baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV

Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.

"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe, Sabtu (13/3/2021).



Menurut Ropaun Rambe, SP3 yang telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan bukti bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana laporan yang dilayangkan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Tjuk Harijono.

"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.

Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati. "Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.

Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More