Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe (kiri).
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya.

Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.



baca juga: Aksi 4 Perampok Berpistol Kuras 3,7 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar Terekam CCTV

Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!