Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:35 WIB
Susana Bandara Husien Sastranegara Bandung. Foto/MPI/Arif Budianto
BANDUNG - PT Angkasa Pura (AP) Bandara Husein Sastranegara Bandung digugat pailit dua perusahaan swasta, yaitu PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana tercatat pada keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum pada SIPP PN Jakarta Pusat.

Kemudian, petitum tersebut menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.



Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Skenario Kota Bandung

"Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit," tutup patitum pada website sipp.pn.jakartapusat.go.id.

Baca juga: Dinkes Klaim Tracing COVID-19 di Kota Bandung Melebihi Standar WHO

Informasi yang dihimpun, gugatan pailit kepada pengelola bandara tersebut terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung.

Namun, pada prosesnya, AP 2 dinilai tidak melakukan kewajiban terhadap dua perusahaan tersebut.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More