Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:35 WIB
Susana Bandara Husien Sastranegara Bandung. Foto/MPI/Arif Budianto
BANDUNG - PT Angkasa Pura (AP) Bandara Husein Sastranegara Bandung digugat pailit dua perusahaan swasta, yaitu PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana tercatat pada keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.



Gugatan diajukan pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum pada SIPP PN Jakarta Pusat.

Kemudian, petitum tersebut menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!