Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:39 WIB
CILACAP - Seorang pria berinisial BP, warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi lantaran mencuri truk milik warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pelaku ditangkap ketika akan menjual truk curian ke penadah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polisi, modus yang digunakan adalah pelaku awalnya pura-pura menyewa truk untuk mengangkut material. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi rumah dan lingkungan sebelum melancarkan aksinya.
"Keesokan harinya, pelaku datang dan membawa kabur truk saat rumah dalam keadaan sepi," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, Selasa (19/5/2020).( )
Korban yang kehilangan truk lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari keterangan korban, olah TKP, dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka pencurian truk. Petugas lalu memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di rumah saat akan menjual truk curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa truk curian, mesin gerinda, dan kunci T.
"Rencananya (truk akan) dijual di Kebumen seharga Rp21 juta, tapi sebelum dijual sudah ketangkap," kata BP saat gelar perkara di Mapolres Cilacap.( )
Pelaku mengaku nekat mencuri truk karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria berusia 25 tahun tersebut sebelumnya bekerja sebagai sopir, tapi kini menganggur sejak pandemi virus corona. "Biasanya sopir truk, karena lokcdown corona jadi tidak jalan," kata pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang curian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari polisi, modus yang digunakan adalah pelaku awalnya pura-pura menyewa truk untuk mengangkut material. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi rumah dan lingkungan sebelum melancarkan aksinya.
"Keesokan harinya, pelaku datang dan membawa kabur truk saat rumah dalam keadaan sepi," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, Selasa (19/5/2020).( )
Korban yang kehilangan truk lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari keterangan korban, olah TKP, dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka pencurian truk. Petugas lalu memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di rumah saat akan menjual truk curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa truk curian, mesin gerinda, dan kunci T.
"Rencananya (truk akan) dijual di Kebumen seharga Rp21 juta, tapi sebelum dijual sudah ketangkap," kata BP saat gelar perkara di Mapolres Cilacap.( )
Pelaku mengaku nekat mencuri truk karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria berusia 25 tahun tersebut sebelumnya bekerja sebagai sopir, tapi kini menganggur sejak pandemi virus corona. "Biasanya sopir truk, karena lokcdown corona jadi tidak jalan," kata pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang curian.
(abd)
tulis komentar anda