Gasak Rumah dan Tipu Warga Salatiga, 3 Lelaki Diringkus Polisi
Jum'at, 08 Mei 2020 - 17:15 WIB
loading...
FOTO /Ilustrasi : SINDOnews
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Hardiningsih (55) Jalan Veteran RT 02 RW 10 Mangunsari, Sidomukti.
Para tersangka adalah Sahril alias DIMAS (23), Aliyas alias Liyas (23) dan Trisna alias Tris (22). Ketiganya merupakan warga Dusun III Desa Peldas RT 01 RW 02 Kelurahan Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 18.15 WIB korban didatangi ketiga orang pelaku. Satu orang pelaku mengaku bernama Dimas.
Selanjutnya, korban menerima para pelaku sebagai tamu. Kemudian para pelaku menyampaikan bahwa korban menjadi pemenang kupon dengan kompor gas dengan nilai hadiah Rp19 juta dan pajak hadian 10% ditanggung pemenang.
Korban pun percaya dan mengambilkan uang Rp1 juta kemudian diserahkan kepada pelaku yang mengaku bernama Dimas. Karena dirasa kurang kemudian pelaku meminta tambahan barang.
Para tersangka adalah Sahril alias DIMAS (23), Aliyas alias Liyas (23) dan Trisna alias Tris (22). Ketiganya merupakan warga Dusun III Desa Peldas RT 01 RW 02 Kelurahan Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 18.15 WIB korban didatangi ketiga orang pelaku. Satu orang pelaku mengaku bernama Dimas.
Selanjutnya, korban menerima para pelaku sebagai tamu. Kemudian para pelaku menyampaikan bahwa korban menjadi pemenang kupon dengan kompor gas dengan nilai hadiah Rp19 juta dan pajak hadian 10% ditanggung pemenang.
Korban pun percaya dan mengambilkan uang Rp1 juta kemudian diserahkan kepada pelaku yang mengaku bernama Dimas. Karena dirasa kurang kemudian pelaku meminta tambahan barang.
Lihat Juga :