Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
loading...
Petugas menunjukkan dua tersangka perampasan sepeda motor di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (13/5/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A
A
A
SLEMAN - Warga Caturtunggal, Depok, Sleman, EW (26) dan warga Banyuraden, Gamping, Sleman, IW (26) ditangkap polisi lantaran merampas motor matic AB 5053 VX milik warga Minggir, Sleman, di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman, 13 April 2020.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic nopol AB 4415 ZQ yang digunakan untuk merampas sepeda motor dan sepeda motor rampasan sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Wildan Allatif (23), warga Minggir. Sepeda motornya dirampas dua orang tidak dikenal di Bulak Sidoarum, Godean pada 13 April 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Perampasan berawal ketika Wildan Alatif yang bekerja sebagai sopir jasa ekspedisi akan berangkat ke kantor dengan sepeda motor. Sesampai di sekitar lokasi kejadian, jalannya ternyata ditutup karena lockdown, sehingga Wildan berusaha mencari jalan alternatif.
Di saat kebingungan cari jalan alternatif, dua lelaki yang berboncengan sepeda motor AB 4415 ZQ datang menghampiri dan menawarkan menunjukkan jalan melewati jalan di belakang kampung. Tanpa curiga, Wildan pun mengikuti dua lelaki itu.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang itu menghentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Ketika berhenti itulah, dua lelaki itu langsung mengeroyok Wildan Alatif dengan tangan kosong hingga babak belur. Serelah tidak berdaya, satu laki-laki langsung menggambil sepeda motor Wildan, lalu kedua pelaku meninggalkannya di tempat itu.
Wildan Allatif kemudian ditolong warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya Wildan melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic nopol AB 4415 ZQ yang digunakan untuk merampas sepeda motor dan sepeda motor rampasan sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Wildan Allatif (23), warga Minggir. Sepeda motornya dirampas dua orang tidak dikenal di Bulak Sidoarum, Godean pada 13 April 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Perampasan berawal ketika Wildan Alatif yang bekerja sebagai sopir jasa ekspedisi akan berangkat ke kantor dengan sepeda motor. Sesampai di sekitar lokasi kejadian, jalannya ternyata ditutup karena lockdown, sehingga Wildan berusaha mencari jalan alternatif.
Di saat kebingungan cari jalan alternatif, dua lelaki yang berboncengan sepeda motor AB 4415 ZQ datang menghampiri dan menawarkan menunjukkan jalan melewati jalan di belakang kampung. Tanpa curiga, Wildan pun mengikuti dua lelaki itu.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang itu menghentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Ketika berhenti itulah, dua lelaki itu langsung mengeroyok Wildan Alatif dengan tangan kosong hingga babak belur. Serelah tidak berdaya, satu laki-laki langsung menggambil sepeda motor Wildan, lalu kedua pelaku meninggalkannya di tempat itu.
Wildan Allatif kemudian ditolong warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya Wildan melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean.
Lihat Juga :