Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
loading...
Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor
Petugas menunjukkan dua tersangka perampasan sepeda motor di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (13/5/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Warga Caturtunggal, Depok, Sleman, EW (26) dan warga Banyuraden, Gamping, Sleman, IW (26) ditangkap polisi lantaran merampas motor matic AB 5053 VX milik warga Minggir, Sleman, di Bulak Sidoarum, Godean, Sleman, 13 April 2020.

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic nopol AB 4415 ZQ yang digunakan untuk merampas sepeda motor dan sepeda motor rampasan sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Wildan Allatif (23), warga Minggir. Sepeda motornya dirampas dua orang tidak dikenal di Bulak Sidoarum, Godean pada 13 April 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Perampasan berawal ketika Wildan Alatif yang bekerja sebagai sopir jasa ekspedisi akan berangkat ke kantor dengan sepeda motor. Sesampai di sekitar lokasi kejadian, jalannya ternyata ditutup karena lockdown, sehingga Wildan berusaha mencari jalan alternatif.

Di saat kebingungan cari jalan alternatif, dua lelaki yang berboncengan sepeda motor AB 4415 ZQ datang menghampiri dan menawarkan menunjukkan jalan melewati jalan di belakang kampung. Tanpa curiga, Wildan pun mengikuti dua lelaki itu.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang itu menghentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil. Ketika berhenti itulah, dua lelaki itu langsung mengeroyok Wildan Alatif dengan tangan kosong hingga babak belur. Serelah tidak berdaya, satu laki-laki langsung menggambil sepeda motor Wildan, lalu kedua pelaku meninggalkannya di tempat itu.

Wildan Allatif kemudian ditolong warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya Wildan melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean.

Mendapatkan laporan itu, petugas menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah TKP dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.

"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkapkan bersama barang bukti saat akan menjual sepeda motor yang dirampas dengan sistem COD di Demak Ijo, Sabtu (9/5/2020). Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Godean," kata Eko Haryanto, Rabu (13/5/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan EW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sedang menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman yang harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya selesai. Selama masa asimilas, EW telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dua kali dengan modus dan pasangan yang berbeda.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Di hadapan petugas EW mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan emonomi. Sebab bekerja sebagai tukang parkir tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)