Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:26 WIB
SLEMAN - Sepak terjang, PR, (50) warga Mriyan X, Kasuran, Margodadi, Seyegan, Sleman yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu berakhir di balik jeruji besi.
PR yang berhasil mengelabui sejumlah janda dan menggondol uang jutaan rupiah dengan janji akan dinikahi.
Di antaranya FD, (41) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Untuk menyakinkan korban, PR mengaku sebagai anggota reserse yang berdinas di Polres Kulonprogo. PR ditangkap di Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (6/3/2021).
Dari tangan PR, petugas mengamankan dua kaos bertuliskan pelopor dan polisi, bukti transfer dan uang Rp355 ribu yang ditransfer korban sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook pada pertengahan Desember 2020.
Kemudian melakukan chating (percakapan). PR kepada korban mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulonprogo berpangkat Aiptu dan belum menikah. Tanpa menaruh curiga, korban mempercayai ucapan pelaku.
"Hubungan mereka semakin intens dan keduanya melakukan jumpa darat di Kaliurang, Jumat (1/1/2021). Setelah itu berlanjut melakukan pertemuan di rumah korban,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).
Karena sudah akrab, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban Rp 5,5 juta. Uang akan digunakan untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun kos-kosan, menambah biaya perbaikan mobil dan menolong teman.
Korban pun memberikannya. “Korban memberikan uang itu lima kali, empat kali tunai dan satu kali ditransfer,” tuturnya.
PR yang berhasil mengelabui sejumlah janda dan menggondol uang jutaan rupiah dengan janji akan dinikahi.
Di antaranya FD, (41) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Untuk menyakinkan korban, PR mengaku sebagai anggota reserse yang berdinas di Polres Kulonprogo. PR ditangkap di Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (6/3/2021).
Dari tangan PR, petugas mengamankan dua kaos bertuliskan pelopor dan polisi, bukti transfer dan uang Rp355 ribu yang ditransfer korban sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook pada pertengahan Desember 2020.
Kemudian melakukan chating (percakapan). PR kepada korban mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulonprogo berpangkat Aiptu dan belum menikah. Tanpa menaruh curiga, korban mempercayai ucapan pelaku.
"Hubungan mereka semakin intens dan keduanya melakukan jumpa darat di Kaliurang, Jumat (1/1/2021). Setelah itu berlanjut melakukan pertemuan di rumah korban,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).
Karena sudah akrab, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban Rp 5,5 juta. Uang akan digunakan untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun kos-kosan, menambah biaya perbaikan mobil dan menolong teman.
Korban pun memberikannya. “Korban memberikan uang itu lima kali, empat kali tunai dan satu kali ditransfer,” tuturnya.
tulis komentar anda