9 Warga Papua Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor dan Rumah Bupati Asmat
Jum'at, 05 Maret 2021 - 04:05 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Foto: Istimewa
PAPUA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Asmat akhirnya menetapkan 9 orang warga Papua sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Kantor dan Kediaman Bupati Asmat , Rabu (3/3/2021).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 11 orang yang diamankan pascakejadian. “Ke-9 orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Asmat,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam rilisnya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Puluhan Massa Bersenjata Mengamuk Rusak Kantor dan Rumah Bupati Asmat serta Menjarah Ruko
Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Kasus pengerusakan tersebut terjadi pada, Rabu (3/3/2021) pukul 12.00 WIT, setelah acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat secara virtual yang dilaksanakan di Gedung Negara Jayapura.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 11 orang yang diamankan pascakejadian. “Ke-9 orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Asmat,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam rilisnya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Puluhan Massa Bersenjata Mengamuk Rusak Kantor dan Rumah Bupati Asmat serta Menjarah Ruko
Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Kasus pengerusakan tersebut terjadi pada, Rabu (3/3/2021) pukul 12.00 WIT, setelah acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat secara virtual yang dilaksanakan di Gedung Negara Jayapura.
Lihat Juga :