Proyek Infrastruktur Kabel Optik Tersendat, PT Bina Nusantara Perkasa Surati Presiden
Selasa, 23 Februari 2021 - 03:05 WIB
Ia melanjutkan, atas keberatan itu maka Hakim Pengawas Perkara, Mochamad Djoenaidie, dapat menerimanya, dan mengatakan, persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT Bina Nusantara Perkasa, dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dahulu, sebab semua mengandung risiko hukum.
"Namun dalam perkembangannya, manuver salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan ," ujarya.
Pada tanggal 20 Februari 2021, kata Ade, kapten kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus PT Bina Nusantara Perkasa ( dalam PKPUS ) kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Surat tersebut ditandatangani oleh Harman Thamrin, Palti Hutapea, dan Dwidjo Pujotomo. Tertera ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada Jetty Telkominfra.
Saat dikonfirmasi, ternyata para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS . Mereka tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu, sehingga tidak mau ikut bertanggung jawab.
"Dalam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen. Hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus, bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus . Dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. Ini jelas perampasan kapal," pungkas Ade.
"Namun dalam perkembangannya, manuver salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan ," ujarya.
Baca Juga
Pada tanggal 20 Februari 2021, kata Ade, kapten kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus PT Bina Nusantara Perkasa ( dalam PKPUS ) kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Surat tersebut ditandatangani oleh Harman Thamrin, Palti Hutapea, dan Dwidjo Pujotomo. Tertera ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada Jetty Telkominfra.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, ternyata para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS . Mereka tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu, sehingga tidak mau ikut bertanggung jawab.
"Dalam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen. Hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus, bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus . Dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. Ini jelas perampasan kapal," pungkas Ade.
(eyt)
tulis komentar anda