Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi
Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta per tahun.
Dari nilai tersebut, semestinya minimal setoran yang masuk ke pemkot sebesar 30 persen sehingga penerimaan paling tidak mencapai Rp320 juta per tahun.
Baca Juga: Sejumlah Aset di Pasar Segar Dilaporkan Belum Masuk Perjanjian Retribusi
"Kalkulasi kita baiknya sebenarnya Rp3-5 juta per bulan (sewa lahan) di sana, ini nda wajar, kalau laporan ke kita Rp2 juta ji. Tapi kalaupun Rp2 juta masih tetap nda wajar, 40 dikali 2 berarti Rp80 juta dan setahun bisa Rp960 juta. Saharusnya masuk ke kita itu 30%. Kita yang dia kasi cuma Rp92 juta, wajar tidak," ucapnya geram.
Lebih jauh, Kasrudi membeberkan lahan di Pasar Segar sudah cukup lama disewakan, tapi tidak ada pemasukan ke pemkot. Sehingga pemerintah harus lebih serius mengejar retribusi tersebut.
Dari nilai tersebut, semestinya minimal setoran yang masuk ke pemkot sebesar 30 persen sehingga penerimaan paling tidak mencapai Rp320 juta per tahun.
Baca Juga: Sejumlah Aset di Pasar Segar Dilaporkan Belum Masuk Perjanjian Retribusi
"Kalkulasi kita baiknya sebenarnya Rp3-5 juta per bulan (sewa lahan) di sana, ini nda wajar, kalau laporan ke kita Rp2 juta ji. Tapi kalaupun Rp2 juta masih tetap nda wajar, 40 dikali 2 berarti Rp80 juta dan setahun bisa Rp960 juta. Saharusnya masuk ke kita itu 30%. Kita yang dia kasi cuma Rp92 juta, wajar tidak," ucapnya geram.
Lebih jauh, Kasrudi membeberkan lahan di Pasar Segar sudah cukup lama disewakan, tapi tidak ada pemasukan ke pemkot. Sehingga pemerintah harus lebih serius mengejar retribusi tersebut.
Lihat Juga :