Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi
Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil.
Dalam setahun, retribusi yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot.
Persoalan minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu (21/2/2021).
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta per tahun.
Dari nilai tersebut, semestinya minimal setoran yang masuk ke pemkot sebesar 30 persen sehingga penerimaan paling tidak mencapai Rp320 juta per tahun.
"Kalkulasi kita baiknya sebenarnya Rp3-5 juta per bulan (sewa lahan) di sana, ini nda wajar, kalau laporan ke kita Rp2 juta ji. Tapi kalaupun Rp2 juta masih tetap nda wajar, 40 dikali 2 berarti Rp80 juta dan setahun bisa Rp960 juta. Saharusnya masuk ke kita itu 30%. Kita yang dia kasi cuma Rp92 juta, wajar tidak," ucapnya geram.
Lebih jauh, Kasrudi membeberkan lahan di Pasar Segar sudah cukup lama disewakan, tapi tidak ada pemasukan ke pemkot. Sehingga pemerintah harus lebih serius mengejar retribusi tersebut.
Dalam setahun, retribusi yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot.
Persoalan minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu (21/2/2021).
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta per tahun.
Dari nilai tersebut, semestinya minimal setoran yang masuk ke pemkot sebesar 30 persen sehingga penerimaan paling tidak mencapai Rp320 juta per tahun.
"Kalkulasi kita baiknya sebenarnya Rp3-5 juta per bulan (sewa lahan) di sana, ini nda wajar, kalau laporan ke kita Rp2 juta ji. Tapi kalaupun Rp2 juta masih tetap nda wajar, 40 dikali 2 berarti Rp80 juta dan setahun bisa Rp960 juta. Saharusnya masuk ke kita itu 30%. Kita yang dia kasi cuma Rp92 juta, wajar tidak," ucapnya geram.
Lebih jauh, Kasrudi membeberkan lahan di Pasar Segar sudah cukup lama disewakan, tapi tidak ada pemasukan ke pemkot. Sehingga pemerintah harus lebih serius mengejar retribusi tersebut.
tulis komentar anda