Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi

Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil.

Dalam setahun, retribusi yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan, Jumat (19/2/2021).



Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot.

Persoalan minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu (21/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!