Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi

Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
Anggota Komisi A lainnya, Rahmat Taqwa Quraisy juga cukup geram dengan minimnya pemasukan yang diterima oleh pemkot atas aset di Pasar Segar .

Rahmat mengaku akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perjanjian Kerja sama. Usulan tersebut rencananya akan digodok tahun 2022 mendatang. Upaya ini dalam rangka meminimalisir bentuk kerja sama serupa yang berpotensi merugikan pemkot.

"Kita akan usulkan Ranperda terkait Perjanjian Kerja Sama Lahan. Ini kami menduga ada beberapa perjanjian itu setelah dikaji malah merugikan Pemkot Makassar ," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengkaji kompensasi ganti rugi terkait penggunaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More