Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB


Kemudian berkaitan dengan kedudukan hukum pemohonsebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkankedudukan hukum pemohon," ujar Siswanto di persidangan.

Bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan Devi Suhartoni-Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara. Sehingga ada perbedaan perolehan suara permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94% atau lebih dari 2.262 suara.

Dilanjutkan Hakim, Menimbang berdasakan keputusan diatas mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Muratara 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajukan sebagai mana yang dimaksud. "Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016,"ujarnya.



Berkenaan dengan kedudukan hukum, andaipun ketentuan pasal disimpangkan, bahwa dalil-dalil pokok permohonan termohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang, oleh karena eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum , maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Adapun kata Siswanto, pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, eksepsi lain dari permohon dan pihak terkait dan pokok permohonan serta selebihnya tidak dipertimbangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi danseterusnya.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” tandas hakim
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More